Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Semua Pihak

Kanama Amar
Minggu, 2 Agustus 2026 16:50:19

KANALSUMATERA.com - KAMPAR – Penanganan dugaan sengketa tanah warisan yang dilaporkan sejak 2022 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum M. Ali dan keluarga mendesak penyidik Polres Kampar untuk segera mempercepat proses penyidikan dengan memanggil seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Sabtu (01/08/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari H. Juswari Umar Said, SH., MH., Emil Salim, SH., MH., dan Mismar, SH., menilai proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun sudah saatnya memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Dalam keterangannya kepada wartawan, H. Juswari Umar Said menyampaikan harapannya agar penyidik segera mengambil langkah lanjutan guna mengungkap secara utuh perkara yang dilaporkan kliennya.

Baca: 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin

"Kami meminta penyidik Polres Kampar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Laporan sudah berjalan cukup lama, sehingga kami berharap adanya kepastian hukum bagi klien kami," ujar H. Juswari Umar Said

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi maupun transaksi tanah sangat diperlukan agar rangkaian peristiwa yang menjadi objek laporan dapat diketahui secara menyeluruh.

Baca: Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar

Selain notaris yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tim kuasa hukum juga meminta agar Kepala Desa Salo, Kabupaten Kampar, serta pihak pembeli yang disebut bernama Triyono dimintai keterangan oleh penyidik.

"Notaris, Kepala Desa Salo, dan pihak pembeli perlu dimintai keterangan agar seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah ini dapat diketahui secara jelas. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait merupakan bagian penting dalam upaya mencari kebenaran materiil dalam perkara ini," katanya.

H. Juswari menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap notaris maupun pihak lainnya bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh dokumen, prosedur, dan mekanisme peralihan hak atas tanah telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tetap menghormati seluruh pihak yang terkait. Namun, siapa pun yang memiliki hubungan dengan perkara ini perlu memberikan keterangan kepada penyidik agar persoalan ini dapat terang benderang dan memiliki kepastian hukum," tambahnya.

Pihak keluarga M. Ali berharap penyidik Polres Kampar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam proses penyidikan, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan hak atas tanah warisan yang, menurut pihak keluarga M. Ali, dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek tanah tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Demi memenuhi asas keberimbangan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Polres Kampar, notaris, Kepala Desa Salo, maupun pihak pembeli, apabila ingin memberikan keterangan atau tanggapan resmi. (SM)



Lainnya
Menlu Retno Sebut CEPI Siap Kerja Sama dengan Bio Farma Produksi Vaksin Covid-19
Menlu Retno Sebut CEPI Siap Kerja Sama dengan Bio Farma Produksi Vaksin Covid-19
Bagaimana Nasib Buruh Outsourcing di UU Ciptaker? Begin
Pelatih Sriwijaya FC Anggap Liga 2 Lebih Berat dari Lig
Mobil Esemka, Ma'aruf Amin: Pokoknya Kita Tunggu Saja
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Baru UMRI
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Baru UMRI
Skor TKA SMA-SMK 2026 Berubah, Kini Gunakan Rentang 200
28 Desa Kampar Jadi Sasaran Pengabdian 266 Mahasiswa Fa
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda