Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Semua Pihak
KANALSUMATERA.com - KAMPAR – Penanganan dugaan sengketa tanah warisan yang dilaporkan sejak 2022 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum M. Ali dan keluarga mendesak penyidik Polres Kampar untuk segera mempercepat proses penyidikan dengan memanggil seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Sabtu (01/08/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari H. Juswari Umar Said, SH., MH., Emil Salim, SH., MH., dan Mismar, SH., menilai proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun sudah saatnya memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Dalam keterangannya kepada wartawan, H. Juswari Umar Said menyampaikan harapannya agar penyidik segera mengambil langkah lanjutan guna mengungkap secara utuh perkara yang dilaporkan kliennya.
"Kami meminta penyidik Polres Kampar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Laporan sudah berjalan cukup lama, sehingga kami berharap adanya kepastian hukum bagi klien kami," ujar H. Juswari Umar Said
Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi maupun transaksi tanah sangat diperlukan agar rangkaian peristiwa yang menjadi objek laporan dapat diketahui secara menyeluruh.
Selain notaris yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tim kuasa hukum juga meminta agar Kepala Desa Salo, Kabupaten Kampar, serta pihak pembeli yang disebut bernama Triyono dimintai keterangan oleh penyidik.
"Notaris, Kepala Desa Salo, dan pihak pembeli perlu dimintai keterangan agar seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah ini dapat diketahui secara jelas. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait merupakan bagian penting dalam upaya mencari kebenaran materiil dalam perkara ini," katanya.
H. Juswari menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap notaris maupun pihak lainnya bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh dokumen, prosedur, dan mekanisme peralihan hak atas tanah telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tetap menghormati seluruh pihak yang terkait. Namun, siapa pun yang memiliki hubungan dengan perkara ini perlu memberikan keterangan kepada penyidik agar persoalan ini dapat terang benderang dan memiliki kepastian hukum," tambahnya.
Pihak keluarga M. Ali berharap penyidik Polres Kampar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam proses penyidikan, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan hak atas tanah warisan yang, menurut pihak keluarga M. Ali, dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek tanah tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Demi memenuhi asas keberimbangan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Polres Kampar, notaris, Kepala Desa Salo, maupun pihak pembeli, apabila ingin memberikan keterangan atau tanggapan resmi. (SM)
