Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Semua Pihak

Kanama Amar
Minggu, 2 Agustus 2026 16:50:19

KANALSUMATERA.com - KAMPAR – Penanganan dugaan sengketa tanah warisan yang dilaporkan sejak 2022 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum M. Ali dan keluarga mendesak penyidik Polres Kampar untuk segera mempercepat proses penyidikan dengan memanggil seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Sabtu (01/08/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari H. Juswari Umar Said, SH., MH., Emil Salim, SH., MH., dan Mismar, SH., menilai proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun sudah saatnya memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Dalam keterangannya kepada wartawan, H. Juswari Umar Said menyampaikan harapannya agar penyidik segera mengambil langkah lanjutan guna mengungkap secara utuh perkara yang dilaporkan kliennya.

Baca: 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin

"Kami meminta penyidik Polres Kampar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Laporan sudah berjalan cukup lama, sehingga kami berharap adanya kepastian hukum bagi klien kami," ujar H. Juswari Umar Said

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi maupun transaksi tanah sangat diperlukan agar rangkaian peristiwa yang menjadi objek laporan dapat diketahui secara menyeluruh.

Baca: Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar

Selain notaris yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tim kuasa hukum juga meminta agar Kepala Desa Salo, Kabupaten Kampar, serta pihak pembeli yang disebut bernama Triyono dimintai keterangan oleh penyidik.

"Notaris, Kepala Desa Salo, dan pihak pembeli perlu dimintai keterangan agar seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah ini dapat diketahui secara jelas. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait merupakan bagian penting dalam upaya mencari kebenaran materiil dalam perkara ini," katanya.

H. Juswari menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap notaris maupun pihak lainnya bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh dokumen, prosedur, dan mekanisme peralihan hak atas tanah telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tetap menghormati seluruh pihak yang terkait. Namun, siapa pun yang memiliki hubungan dengan perkara ini perlu memberikan keterangan kepada penyidik agar persoalan ini dapat terang benderang dan memiliki kepastian hukum," tambahnya.

Pihak keluarga M. Ali berharap penyidik Polres Kampar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam proses penyidikan, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan hak atas tanah warisan yang, menurut pihak keluarga M. Ali, dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek tanah tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Demi memenuhi asas keberimbangan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Polres Kampar, notaris, Kepala Desa Salo, maupun pihak pembeli, apabila ingin memberikan keterangan atau tanggapan resmi. (SM)

Lainnya
Kepala BP2MI Curhat ke Wapres Terkait Persoalan Pekerja Migran Indonesia
Kepala BP2MI Curhat ke Wapres Terkait Persoalan Pekerja Migran Indonesia
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Bersama
Pemerintah Godok Regulasi Vaksinasi Covid-19 Mandiri
KPOTI dan Dinas Budaya Sinergi Kembangkan Permainan tra
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Daerah
Kado untuk Hari Jadi Riau ke-69, Hendry Munief Hadirkan Rumah Singgah di Pekanbaru
Kado untuk Hari Jadi Riau ke-69, Hendry Munief Hadirkan Rumah Singgah di Pekanbaru
Bupati-Wabup Kampar Tegaskan Sinergi Pembangunan di Har
DPRD Riau Dorong Bapenda Masifkan Sosialisasi Pemutihan
Nasional
10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi
10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pas
Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga B
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga Tak Menolak Petugas
Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga Tak Menolak Petugas
Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelola
Lifestyle
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi