Polri Minta LPSK Lindungi 6 Saksi Kasus Penyadapan Prabowo, Penyidikan Memasuki Babak Baru
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Permohonan perlindungan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan saksi dari Polri. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan untuk menentukan kelayakan pemberian perlindungan.
Baca: Roy Suryo Soroti Perbedaan Ijazah Jokowi di Persidangan, Pertanyakan Emboss dan Watermark
"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dimintai konfirmasi, Minggu (08/11/2026).
Meski demikian, LPSK belum bersedia mengungkap identitas keenam saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan. Proses penelaahan juga belum disertai kepastian mengenai waktu penyelesaian.
Baca: Sumpah Pemuda: Dari Ikrar Persatuan Menuju Perlawanan Terhadap Ketidakadilan
"Enam orang," ujarnya.
Empat Perwira Tinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca: Sumpah Pemuda: Dari Ikrar Persatuan Menuju Perlawanan Terhadap Ketidakadilan
Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha.
Baca: Dua Jasad Kembali Ditemukan di Pesisir Seruyan, Total 9 Jenazah
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur serta persoalan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Perlindungan Saksi Jadi Perhatian dalam Penyidikan
Pengajuan perlindungan terhadap enam saksi memperlihatkan bahwa aspek keamanan pihak-pihak yang memberikan keterangan turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Baca: 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Ini Kronologi dan Upaya SAR
Keterangan para saksi dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penyadapan ilegal tersebut.
Namun, keputusan mengenai pemberian perlindungan tetap berada dalam kewenangan LPSK setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Keluarga Minta SAR Periksa Pulau Sertung
Hingga Minggu (08/11/2026), permohonan perlindungan enam saksi tersebut masih dalam proses penelaahan LPSK.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan sekaligus transparansi penanganan kasus yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut. (SM)
